Asuransi Kerugian
merupakan Asuransi yang menutup pertanggungan untuk kerugian karena
kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab
- sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya -
bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi).
Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada
tertanggung.
Produk Asuransi Kerugian
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Angkutan Laut
- Asuransi Kendaraan Bermotor
- Asuransi Kerangka Kapal
- Construction All Risk (CAR)
- Property / Industrial All Risk
- Asuransi Customs Bond
- Asuransi Surety Bond
- Asuransi Kecelakaan Diri
- Asuransi Kesehatan
- dan lain lain

